Matabangsa.com – Batu Bara :Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memiliki Narkotika jenis shabu-shabu. Rabu (13/09/2023).
Tersangka di bekuk di Samping Puskesmas Simpang Dolok Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Plt Polsek Lima Puluh IPTU Rihwanto.SH membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh terhadap tersangka Rendi Rovaldo (19) warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh pada hari ini Rabu (13/92023), sekitar Pukul 10.00 Wib.
Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, Narkotika jenis Shabu – Shabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Polsek Lima Puluh datang ke lokasi dan melihat seorang Pria yang dimaksud sedang berdiri disamping kereta, melihat petugas team opsnal datang kemudian terduga pelaku melarikan diri.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap, setelah di geledah di dalam tas sandang yang dipakai pelaku terdapat Barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang bukti, dua paket kecil Shabu-shabu, satu unit Sp. Motor Jenis Kap Tujuh Puluh, satu buah handphone jenis Realme warna biru, satu buah Tas sandang warna coklat Tersangka dibawa ke Polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut, pasal yang di persangkakan pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2 tentang Narkotika. (Subari)




