matabangsa.com – Jakarta | Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dan Kemenpora menjadi langkah besar untuk memperkuat tata kelola aset dan pengelolaan dana di sektor kepemudaan dan keolahragaan. Kerja sama ini memprioritaskan pengawasan penggunaan anggaran dan pemulihan aset negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan aset olahraga menghadapi risiko penyimpangan yang dapat mengganggu kualitas pembinaan dan kompetisi nasional. Karena itu, perlindungan aset menjadi fokus penting dalam kerja sama.
Salah satu poin MoU mengatur bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset dan fasilitas olahraga agar negara tidak mengalami kerugian akibat pengelolaan yang lemah atau praktik koruptif.
Sinergi ini juga menyasar pembangunan fasilitas olahraga yang dibiayai negara agar berjalan efektif, tepat guna, dan bebas dari praktik kecurangan selama proses pelaksanaan.
Dalam dunia olahraga, isu match-fixing dan kecurangan kompetisi menjadi perhatian serius. Melalui MoU, Kejaksaan membuka ruang tindak preventif dan represif untuk menjaga integritas kompetisi nasional.
MoU ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memastikan tata kelola olahraga selaras dengan prinsip hukum, transparansi, dan profesionalitas, terutama dalam penggunaan anggaran negara.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai kerja sama hukum ini dapat menjadi blokade terhadap praktik kolusi dan spekulasi yang merusak moralitas dan kualitas olahraga Indonesia.
Kejaksaan RI menegaskan kesiapannya menindak tegas pelanggaran hukum terkait aset, anggaran, atau praktik kecurangan kompetisi untuk memastikan olahraga di Indonesia mampu bertumbuh sehat dan profesional.
Dengan implementasi MoU, pemerintah berharap tercipta ekosistem olahraga yang bersih dan berintegritas demi masa depan prestasi olahraga nasional yang berkelanjutan.
Tags: #PengelolaanAsetOlahraga, #AntiMatchFixing, #ErickThohir, #KejaksaanRI, #OlahragaBersih, #AnggaranNegara, #SinergiHukum, #PencegahanKorupsi, #TransparansiOlahraga
Foto : Jaksa Agung dan Menpora menunjukkan dokumen MoU yang berisi kerja sama perlindungan aset negara di sektor olahraga.






