matabangsa.com – Medan : Babinsa Koramil 0201-06/MS,Kodim 0201/Medan Kel.Sunggal Peltu I.Simatupang bersama Polsek Medan Sunggal dan Perangkat Kelurahan(Sinergitas) Melaksanakan Kegiatan PEMASANGAN SPANDUK PENGHIMBAUAN DAN LARANGAN (STOP)TEMPAT PERJUDIAN BAGI MASYARAKAT KOTA MEDAN SERTA MENOLAK JUDI” di Wilayah Kec.Medan Sunggal tempatnya di Jln. Tapian Nauli Psr 1 Kelurahan Sunggal Kec.
Turut Hadir dalam kegiatan Penolakan serta Penghimbauan Judi, Panit 1-2 Opsnal Polsek Medan Sunggal(Ipda A.Sinulingga dan Ipda Wage Sihombing) serta 5 Orang Anggota Opsnal Polsek Medan Sunggal, Babinsa Koramil 0201-06/MS Peltu I.Simatupang, Bhabinkamtibmas Aipda M Sitepu, Kasi Trantib Kel. Sunggal Hambali, Kepling 9 (Nando Siagian) dan Kepling 11 ( Iwan Lesmana), Tokoh Agama Bapak H.M Safii, Tokoh masyarakat Bapak Marjoni dan Warga Setempat Bapak Ucok Gerot, Selasa 23 April 2024.
Adapun tujuan dari pada Kegiatan ini dilaksanakan untuk Memberikan himbauan agar Masyarakat paham dengan melakukan penolakan dengan memasang spanduk di Jln. Tapian Nauli Psr 1 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Penghimbauan kepada Warga setempat agar melarang Kalau ada Org Membuat Perjudian di Wilayah Komplek Jl.Tapian Nauli Psr 1 Sunggal
Kegiatan pemasangan spanduk dan penghimbauan terhadap warga selesai dilaksanakan pada Pukul.14.30 Wib dan kegiatan tersebut dapat berjalan dalam keadaan lancar,tertib dan aman, ucapnya.






