matabangsa.com-Medan: Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilakukan anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, SE dari Fraksi Partai NasDem. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam sosialisasi tersebut, Afif menjelaskan bahwa Perda ini mengatur tentang sistem kesehatan kota Medan, termasuk program UHASE (Uang Harian Sakit) yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga kota Medan yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga. “Rumah Sakit dilarang meminta uang muka atau deposit kepada pasien sebelum pasien mendapatkan pelayanan kesehatan”.
Dalam beberapa tahun setelah Perda ini digulirkan, masih banyak masyarakat yang menerima pelayanan buruk. Oleh karena itu, DPRD Medan terus mengedukasi masyarakat tentang hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat lebih paham akan hak dan kewajibannya terkait pelayanan kesehatan. Memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat guna mendapat pelayanan kesehatan yang prima,” tegas Afif, di depan ratusan warga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan, di Jalan Datuk Kabu, Gang Berkat, Kelurahan Denai, Kecamtan Medan Denai, Minggu 08-02-2026.
Politisi Partai Nasdem itu mengharapkan Perda tersebut dapat diterapkan Pemko Medan dengan baik. Sehingga antara Pemko Medan dan masyarakat saling mengetahui hak dan kewajibannya masing–masing.
Disaat Sosper, Afif juga banyak menerima keluhan masyarakat peserta Sosper. Afif dibantu petugas dari kelurahan dan puskesmas menjelaskan bagaimana tata cara untuk mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kota Medan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, tutup Afif Abdillah.






