Tahap II Perkara Satelit 123 BT, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas

Hukum, Nasional43 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Tim Penyidik Koneksitas melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangksa dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin 01 Desember 2025.

Proses ini berlangsung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI.

Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021.

Penyidik menyerahkan tiga orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Tersangka pertama adalah Laksda TNI (Purn) L yang saat itu menjabat Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode 2015–2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka kedua adalah TAVH yang berperan sebagai Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli sistem satelit yang ditunjuk oleh PPK.

Tersangka ketiga adalah GKS selaku Direktur atau CEO Navayo International AG yang menjadi penyedia barang dalam proyek tersebut.

Berdasarkan kasus posisi, kontrak pengadaan satelit ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kemhan RI dan Navayo International AG.

Nilai awal kontrak mencapai USD 34.194.300 namun kemudian berubah menjadi USD 29.900.000 tanpa melalui proses pengadaan sesuai Perpres 54 Tahun 2010.

Penyidik menemukan bahwa Navayo International AG ditunjuk tanpa mekanisme tender dan direkomendasikan langsung oleh tersangka TAVH.

Barang yang diterima dari kontrak tersebut juga tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan oleh Kementerian Pertahanan.

Kerja sama yang tidak sesuai aturan ini memicu kerugian besar terhadap keuangan negara yang kini telah dihitung dan diakui aparat penegak hukum.

Audit ahli dari BPKP menyatakan kerugian negara mencapai USD 21.384.851,89 atau setara Rp306,8 miliar berdasarkan kurs 15 Desember 2021.

Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran pokok dan bunga yang membebani keuangan negara akibat kontrak bermasalah tersebut.

Selain itu, GKS juga memenangkan arbitrase ICC di Singapura yang kemudian memicu penyitaan aset negara di Paris, Perancis.

Penyidik memutuskan pemisahan berkas perkara, di mana Laksda TNI (Purn) L dan TAVH menjalani penahanan, sementara GKS masih berstatus DPO.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah ditetapkan sebagai lembaga yang mengadili perkara ini sesuai keputusan Ketua MA RI.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Tim Penuntut Koneksitas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap demi kepastian dan keadilan publik.(***)

Tags: #KorupsiSatelit, #Satelit123BT, #Koneksitas, #KemhanRI, #Tipikor, #PenyidikTNI, #KejaksaanAgung, #PengadilanMiliter, #KasusKorupsi,

Foto: Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara korupsi satelit slot orbit 123° BT, Senin (1/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *