Matabangsa-Tanjungbalai : Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang nelayan bernama Ali Chandra (34) terkait tindak pidana narkotika.
Sebelum ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2020 kemarin, aktifitas warga Jalan Sei Semayang Linkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungabalai terkait narkotika jenis sabu-sabu ini dilaporkan masyarakat ke Mapolres Tanjungbalai.
“Menindakln juti laoran masyarakat terseut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsungmelakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Kamis, (16/1/2020).
Saat melihat kedatangan petugas, lanjut Putu menjelaskan, tersangka sempat berupaya membuang lima paket serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 0,71 gram.
“Namun, berkat kepiawaian petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat, tersangka berhasil diringkus,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira Polisi yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rj)
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
