matabangsa.com – KOTA MALANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,149 miliar dari tersangka berinisial KS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Malang. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.
Penitipan uang dilakukan melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka KS, yang diserahkan langsung kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang. Uang senilai Rp2.149.171.000 itu sesuai dengan nilai kerugian daerah berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menjelaskan bahwa uang penitipan tersebut disita sebagai barang bukti dan akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri di Bank BNI Cabang Malang. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dalam rentang waktu 2011 hingga 2025.
Menurut hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp2,149 miliar akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Penyidik Kejari Malang sebelumnya telah menetapkan KS sebagai tersangka pada Kamis, 16 Oktober 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya cukup bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset tersebut.
Kajari Malang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak otomatis menghentikan proses hukum. “Proses penyidikan tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tri Joko.
Ia menambahkan, langkah penitipan uang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi. “Kami fokus pada pemulihan keuangan negara sekaligus memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Kejari Malang berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum agar transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di daerah.
Tags:
#KejariMalang #KorupsiAsetPemkotMalang #TriJoko #KotaMalang #PengembalianKerugianNegara #TindakPidanaKhusus #PenegakanHukum #AntiKorupsi






