Tiga Pelaku Narkoba bersama Sepucuk Senjata Diamankan

Simalungun10 Dilihat

 

Mata bangsa.com – Simalungun: Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal, di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan, Selasa 11 Februari 2025 sekira jam 07.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan operasi itu tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.

Para tersangka yaitu Johanes Sitanggang (43), Yudi Suriansyah (36), dan Tigor Parsaoran Sihaloho (44).

Baca Juga: Pj Sekdaprov Sumut Saksikan MoU Toba Caldera UGG Bersama KMDT dan Universitas

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Nagori Mariah Jambi. Tim yang terdiri dari 11 personel khusus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Yudi Suriansyah,” ujar AKP Verry Purba.

Dari penggeledahan terhadap Yudi Suriansyah, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Tigor Parsaoran Sihaloho. Tim segera melakukan pengembangan. Selanjutnya mengamankan Tigor di rumahnya di Nagori Huta Batu VII.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir

Interogasi, Tigor mengungkapkan narkoba diperoleh dari Johanes Sitanggang. Tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Johanes di rumahnya.

“Ditemukan barang bukti 8 plastik klip sabu berat brutto 8,25 gram, 4 butir ekstasi brutto 1,94 gram, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu brutto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon,” papar AKP Verry.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2.200., tiga unit handphone, dan berbagai peralatan pendukung aktivitas narkoba.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0201-07/MT Sertu Imam W Gelar Komsos di Warung Kopi 5 Sen

Dalam pemeriksaan, Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan.

Terkait kepemilikan senjata, tersangka Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut titipan seorang teman inisial H sejak Agustus 2024. Sementara senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya diperoleh dari pembelian online.Baca Juga: Jumat Barokah Terus Berlanjut, Ketua Pewarta Chairum Lubis Bagikan Beras pada Pengurus dan Anggota

 

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkas AKP Verry.Baca Juga: Babinsa Koramil 0201/Medan Serka Aris Jalin Sinergi dengan Perangkat Desa Jati Kesuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *