Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi, Usut Dugaan Kredit Rp 1,3 Triliun ke PT BSS dan PT SAL

Kriminal53 Dilihat

Isi Konten

  • Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi, Usut Dugaan Kredit Rp 1,3 Triliun ke PT BSS dan PT SAL
  • Tim bergerak setelah mendapatkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang
  • Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang dinilai strategis
  • Proses penggeledahan berlangsung tertib dan lancar. Tak ada insiden berarti di lapangan

PALEMBANG – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar aksi penggeledahan di empat lokasi berbeda, Jumat (11/7/2025), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah ke PT. BSS dan PT. SAL.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Tim bergerak setelah mendapatkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang. Diduga, negara berpotensi merugi hingga Rp 1,3 triliun dalam perkara ini. Fantastis, bukan?

Penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang dinilai strategis. Lokasinya meliputi rumah salah satu saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, lalu dua kantor perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL, yang juga berada di jalan yang sama. Selain itu, tim juga menyambangi kantor PT. PU di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut,” ujar salah satu sumber dari Kejati yang enggan disebutkan namanya.

Proses penggeledahan berlangsung tertib dan lancar. Tak ada insiden berarti di lapangan. Warga sekitar hanya sempat dibuat penasaran dengan kehadiran aparat yang tampak cukup serius menjalankan tugasnya.

Seperti diketahui, perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 yang diteken sehari sebelum penggeledahan dilakukan.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sinyal ke arah itu tampaknya sudah mulai menguat. Mengingat nilai dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini diyakini akan terus dikembangkan.

“Kami masih terus mendalami bukti-bukti yang telah disita. Jika sudah cukup kuat, tentu akan ada perkembangan lebih lanjut,” kata sumber tersebut.

Dugaan sementara, pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL ini diduga tidak sesuai prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Pihak Kejati Sumsel pun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Mereka juga membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan.

Dengan penggeledahan ini, publik tentu berharap Kejati Sumsel dapat mengungkap siapa saja aktor di balik skandal triliunan rupiah ini. Kita tunggu babak selanjutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *