Tim SIRI Kejagung Beraksi, Buronan Kasus Mega Mall Bengkulu Diciduk di Tangerang Selatan!
matabangsa.com – Tangerang Selatan: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya. Pada Selasa, 24 Juni 2025, tim ini sukses mengamankan seorang buronan yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Buronan yang berhasil ditangkap itu berinisial BS, pria 64 tahun asal Sungaigerong. Ia terlibat dalam perkara dugaan korupsi atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini jadi lokasi Mega Mall Bengkulu. Wah, urusan tanah dan mal memang selalu panas, ya.
BS diciduk tanpa drama di sebuah lokasi di Jalan Gelatik, Tangerang Selatan. Meski sudah berstatus buron, ternyata BS tetap kooperatif saat ditangkap. Nggak ada perlawanan berarti, jadi proses pengamanannya berlangsung mulus.
Sebagai catatan, kasus ini ditangani berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Bengkulu. Yang pertama bernomor Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, dan satu lagi Print-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024. Cukup lama juga kasus ini bergulir.
Setelah diamankan, BS langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara. Nantinya, ia akan diserahkan ke tim penyidik Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung pun mengapresiasi kerja cepat dan senyap dari tim SIRI. Ia juga menegaskan, Kejaksaan RI tak akan berhenti mengejar para DPO. “Nggak ada tempat aman untuk buronan. Daripada hidup dalam pelarian, lebih baik serahkan diri,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya BS, publik berharap kasus dugaan korupsi ini segera tuntas dan terang benderang. Apalagi menyangkut aset daerah yang seharusnya jadi milik rakyat.
Satu per satu DPO berhasil dibekuk, menunjukkan kalau Kejaksaan serius dalam pemberantasan korupsi. Kita tunggu kabar baik selanjutnya dari Tim SIRI!(***)






