Isi Konten
- Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Pemalsuan Surat, Kerugian Capai Rp15 Miliar!
- Satu lagi buronan Kejaksaan berhasil dibekuk! Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi alias Tim SIRI Kejaksaan Agung
- Agus Sudirman, pria 79 tahun asal Banyuwangi, yang akhirnya berhasil diamankan
- Agus dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
matabangsa.com – Jakarta: Satu lagi buronan Kejaksaan berhasil dibekuk! Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi alias Tim SIRI Kejaksaan Agung menunjukkan taringnya dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang sudah lama jadi buruan Kejati Jawa Timur.
Adalah Agus Sudirman, pria 79 tahun asal Banyuwangi, yang akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara. Meski usianya sudah kepala tujuh, kasus yang menjeratnya bukan perkara ringan.
Agus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat atau akta, yang digunakan seolah-olah dokumen asli padahal palsu. Parahnya lagi, surat palsu itu sampai menyebabkan kerugian ditaksir hingga Rp15 miliar! Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Saat ditangkap, Agus Sudirman bersikap kooperatif. Tim SIRI pun berhasil mengamankan pria yang diketahui sebagai Komisaris BPR Restu Dana ini tanpa perlawanan. Proses pengamanan berlangsung mulus dan tertib.
Untuk sementara, Agus dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Selasa 15 Juli 2025, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan. “Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan tertangkap,” tegasnya.
Jaksa Agung pun kembali mengingatkan seluruh DPO yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami yang datang menjemput,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Tim SIRI Kejagung dalam memburu pelaku tindak pidana yang coba menghindari proses hukum. Kejaksaan menegaskan, pengejaran terhadap para DPO akan terus digencarkan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(***)






