Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Kasus Korupsi di Kendari

Nasional31 Dilihat

matabangsa.com – Tanjung Pinang : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mencatat keberhasilan dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Djafachruddin
Tempat lahir : Raha
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/ 01 April 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kl. Kedondong (belakang pasa Anduonohu) Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu), Kendari, setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya. Namun berkat kesigapan tim di lapangan, tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik warga sekitar.

Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal dan akan segera diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Intelijen, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi. Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kendari, serta aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah yang solid antara jajaran kejaksaan dan aparat keamanan dalam penangkapan buronan tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku tindak pidana, khususnya korupsi, yang dapat bersembunyi dari proses hukum,” ujar Kajati Kepri.

Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka untuk mencegah upaya melarikan diri. Selama masa penahanan, tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Melalui program “Tabur” (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan terus memantau dan memburu seluruh DPO yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan hukum berjalan tuntas.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” tegas J. Devy Sudarso menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *