matabangsa.com – Medan: Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Baru, Camat Medan Barat, Lurah Merdeka Kecamatan Medan Baru, dan Lurah Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Senin (03/02/2025). Rapat ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan di dua kelurahan tersebut.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan. Turut hadir dalam rapat tersebut calon kepala lingkungan yang bersangkutan serta warga setempat.
Baca Juga: MTQ ke-58, Kepala KUA Medan Helvetia Ajak Masyarakat Cinta Al-Qur’an Untuk Generasi Muda
Dalam pengaduan warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, diduga terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi berkas dan perhitungan nilai ujian tertulis oleh tim verifikasi kelurahan. Sementara itu, di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, warga melaporkan bahwa kepala lingkungan yang diangkat bukan lagi merupakan warga di lingkungan tersebut karena telah pindah domisili.
Menanggapi hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum meminta Camat Medan Baru dan Camat Medan Barat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas calon kepala lingkungan serta melakukan validasi langsung di lapangan guna memastikan mekanisme perekrutan berjalan sesuai prosedur.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan bahwa proses seleksi kepala lingkungan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. “Jangan sampai ada kesalahan dalam proses perekrutan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta tim verifikasi untuk mengecek ulang berkas dan memastikan kepala lingkungan yang terpilih benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Reza.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., menekankan bahwa kepala lingkungan yang terpilih harus berdomisili di wilayah tempatnya bertugas. “Sesuai aturan, seorang kepala lingkungan haruslah warga yang tinggal di lingkungan tersebut agar memahami kondisi masyarakatnya secara langsung,” tegasnya.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Medan Gelar Pendampingan Perpajakan untuk Implementasi Coretax
Dalam RDP ini, beberapa warga juga menyampaikan harapan agar DPRD Kota Medan dapat mengawal proses perekrutan kepala lingkungan dengan lebih ketat untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan. Mereka meminta agar setiap tahapan perekrutan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi 1 DPRD Kota Medan akan mengawasi proses verifikasi ulang yang dilakukan oleh camat dan lurah terkait. Mereka juga berencana untuk menggelar pertemuan lanjutan guna memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak.






