Tokoh Adat Dan Bangsawan Nias Selatan Sesalkan PT. G Dan PT. TN Tetap Melakukan Aktivitas Pemanfaatan Hutan Padahal Izin Sudah Dicabut

Blog6 Dilihat

Tokoh Adat Dan Bangsawan Nias Selatan Sesalkan PT. G Dan PT. TN Tetap Melakukan Aktivitas Pemanfaatan Hutan Padahal Izin Sudah Dicabut

 

matabangsa.com-Medan: Tokoh Adat Dan Bangsawan Nias Selatan Mowaah Wow soroti masih beroperasinya 2 (dua) perusahaan kehutanan di Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kendati kedua perusahaan tersebut izinnya sudah dicabut.

 

Hal ini diungkapkan Mowaah Wow, disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara Lintas Komisi dengan masyarakat dan tokoh adat Nias Selatan, di Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa, 31-03-2026.

 

Kami bukan masyarakat yang melawan undang-undang, tapi kami tunduk kepada segala peraturan yang berlaku. Masyarakat bersyukur atas sikap pemerintah yang telah mencabut izin PT. G dan PT. TN, jelas Mowaah Wow.

 

Wow menambahkan Kehidupan masyarakat kepulauan Nias Selatan terisolir, tertinggal dan termiskin, sementara potensi yang bisa mendukung peningkatan ekonomi masyarakat diambil alih oleh perusahaan yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.

 

Hal ini yang mendasari sikap masyarakat menyesali tindakan kedua korporasi karena masih tetap melakukan kegiatan operasional, sambung Wow dengan wajah kesal.

 

Kedua perusahaan tersebut masih tetap melakukan kegiatan operasional seperti biasa, yaitu menebang, mengangkat dan mengangkut tanpa izin. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi peraturan yang berlaku, ujar Wow.

 

Atas tindakan yang terjadi di kepulauan Nias Selatan, muncul LSM peduli lingkungan yang keberatan terhadap kedua perusahaan tersebut. Namun ironisnya masyarakat yang melakukan protes malah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat berakibat setidaknya 5 (lima) orang tokoh masyarakat diperiksa oleh pihak Polres Nias Selatan.

 

Mowaah Wow menjelaskan, masyarakat terlebih dahulu melaporkan kepada pihak berwajib, atas tindakan perusahaan melakukan kegiatan penebangan, namun pihak perusahaan yang melaporkan masyarakat kepada pihak berwajib malah lebih dulu dilayani, inikan sangat ironi.

 

Masyarakat yang seharusnya dilindungi malah dilaporkan oleh perusahaan. Ini menyedihkan dan menunjukkan bahwa ada yang salah dengan sistemnya. Pihak berwajib seharusnya lebih proaktif dalam menangani kasus seperti ini dan tidak membiarkan perusahaan melakukan tindakan sewenang-wenang, tutur Wow mengakhiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *