matabangsa.com – Medan | Konflik penggunaan lahan di Aceh kembali mencuat setelah peta konsesi industri dipublikasikan. Peta tersebut menunjukkan tumpang-tindih penguasaan lahan yang melibatkan sektor kehutanan, pertambangan, dan energi.
Salah satu area terbesar dikelola oleh PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 106.197 hektare.
Sumber data dan peta yang digunakan dalam laporan ini berasal dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sebuah organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun fokus melakukan advokasi, riset, dan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan serta industri ekstraktif di Indonesia.
JATAM secara rutin merilis peta spasial, laporan investigatif, dan analisis dampak lingkungan berbasis data resmi pemerintah, citra satelit, serta temuan lapangan, sehingga informasi yang disajikan menjadi rujukan penting bagi publik dalam memahami dinamika penggunaan lahan dan potensi ancaman ekologis di berbagai daerah.
Di sisi lain, PT Tusam Hutani Lestari juga mengelola 97.300 hektare lahan hutan industri.
Sektor HPH turut hadir melalui PT Aceh Inti Timber dengan konsesi 80.804 hektare.
Sementara PT Lamuri Timber menguasai 44.400 hektare wilayah produksi kayu.
Pemusatan lahan dalam jumlah besar tersebut berpotensi memicu konflik dengan masyarakat lokal.
Banyak desa yang mengklaim wilayah tersebut merupakan lahan garapan turun-temurun.
Konsesi minerba yang mencapai 132.105,12 hektare juga memperbesar skala masalah.
Sebagian wilayah yang diberi izin pertambangan disebut beririsan dengan hutan lindung.
Sementara itu, konsesi emas PT Linge Mineral Resources seluas 36.420 hektare berada di wilayah sensitif.
Aktivitas eksploitasi di area tersebut memicu penolakan dari beberapa komunitas adat.
Warga khawatir keberadaan industri mengurangi akses terhadap sumber air bersih.
Para peneliti menilai tumpang-tindih izin terjadi karena lemahnya tata kelola ruang.
Ketidakjelasan batas konsesi menciptakan ruang abu-abu di tingkat lapangan.
Situasi ini membuat konflik lahan mudah muncul, terutama saat aktivitas industri diperluas.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan audit pemetaan ulang.
Partisipasi masyarakat dinilai perlu dilibatkan secara langsung dalam penetapan batas wilayah.
Tanpa penyelesaian struktural, konflik penggunaan lahan diprediksi akan terus meningkat.(***)
Tags: #Aceh, #BanjirAceh, #KonsesiLahan, #HTIAceh, #PertambanganAceh, #Minerba, #KrisisLingkungan, #AcehUtara, #JATAM,
Foto: Peta JATAM memperlihatkan sebaran konsesi HTI, HPH, minerba seluas 132.105,12 ha, serta wilayah banjir terparah di Aceh yang berjumlah 12 titik dari Pidie Jaya hingga Aceh Singkil.






