Tunjangan Hakim Naik: Terendah Rp 46,7 Juta, Tertinggi Rp 110,5 Juta per Bulan

Hukum, Nasional45 Dilihat

Tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul “Referensi Tunjangan PNS”.

Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan.

Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.

Sayangnya, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya.

Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:
Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA
Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB
Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan W
akil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan.

Pengadilan Kelas II
Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/06/14120831/tunjangan-hakim-naik-terendah-rp-467-juta-tertinggi-rp-1105-juta-per-bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *