Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Narkoba

Kriminal49 Dilihat

 

matabangsa.com-Medan: Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar, Kamis, 04-09-2025 dini hari.

 

Tersangka berinisial Muhammad Ali (40), warga Masjid Taufiq Gang Kinantan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Dia ditangkap saat transaksi narkoba di Jalan Mesjid Taufiq Gang Serasi, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, melalui Satuan Reserse Kriminal Iptu Khairul Fajri, SH, MH, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pembelian secara rahasia. Anggota tim menyerahkan uang Rp50 ribu (1 lembar Rp20 ribu dan 3 lembar Rp10 ribu) kepada tersangka. Sebagai imbalannya, tersangka memberikan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga metamfetamin.

 

“Setelah transaksi, tersangka langsung ditahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi dua klip plastik sabu, beberapa klip plastik kosong, dan satu pipet plastik bekas pakai untuk menyendok sabu,” ujar Iptu Khairul.

 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Padri (DPO). Petugas kemudian bergerak ke rumah Padri. Namun, saat penggerebekan dilakukan, Padri melarikan diri melalui jendela kamarnya.

 

Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar Padri, antara lain satu klip plastik besar berisi sabu, satu klip plastik kecil kosong, dan satu set alat hisap sabu.

 

Barang bukti yang disita dari tersangka Muhammad Ali:

 

1 bungkus plastik klip sedang berisi shabu dengan berat kotor 0,98 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto seberat 0,99 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram, 1 bungkus klip plastik diisi dengan klip plastik kosong dan Uang hasil penyamaran beli Rp. 50..

 

Barang bukti dari rumah Padri (DPO): 1 bungkus plastik klip sedang berisi shabu dengan berat kotor 0,49 gram, 3 klip plastik kosong, 1 bungkus klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong, 1 set inhaler metamfetamin

 

“Tersangka Muhammad Ali mengakui barang bukti yang ditemukan padanya adalah miliknya, sedangkan sabu yang ditemukan di rumah itu adalah milik temannya, Padri, yang kini sedang dalam pengejaran,” tegas Kanit Reskrim.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *