matabangsa.com – Jakarta: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Baca Juga: Dukung Pembangunan dan Atasi Kenakalan Remaja, Rico Waas Perkuat Sinergitas dengan Dandim 0201/Medan
Jaksa KPK menyebut, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam skandal ini melakukan patungan suap.
Jaksa KPK menuturkan dakwaan dalam sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam skandal suap eks Komisioner KPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta,” ucap jaksa KPK.
“Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” tuturnya.
Baca Juga: Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Itu Tekad Kami
Jaksa mengungkap, skandal suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Saat itu, Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang jaksa.
Baca Juga: Prabowo ke Para Menteri: Perbaiki Semua Sistem, Ada Kecenderungan Birokrasi Bikin Susah!
“Yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” tandasnya.
Sebelumnya, orang-orang kepercayaan Hasto, yakni Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***






