Pemecahan sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Biasanya pecah sertifikat tanah dilakukan untuk hal berkaitan dengan kepemilikan, mempermudah jual beli, pemanfaatan lahan, serta warisan.
Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan sehingga dapat menghindari potensi sengketa ke depannya.
Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/2/2025), ada sejumlah persyaratan harus disiapkan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Baca Juga: Peraboi Medan Gelar Seminar ‘World Cancer Day’ dengan tema ‘United by Unique’
Berikut syarat pecah sertifikat tanah:
1. Formulir permohonan sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, telah dicocokkan dengan aslinya petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum telah dicocokkan dengan aslinya petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan berikut:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
Sementara itu, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Berikut contohnya:
Jumlah : 2
Luas tanah : 50. m2
Penggunaan : Non pertanian
Provinsi : Jawa Barat
Maka total biaya pecah sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp 20.300. dengan rincian:
– Pengukuran : Rp 20.200.
– Pendaftaran : Rp 100.
Adapun cara mengurus pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan bantuan otaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, bisa juga dengan langsung mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BKN) sesuai domisili masing-masing.
Biasanya proses pengurusan pecah sertifikat tanah ini akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja.(***)






