Walikota Pematangsiantar Ancam Tidak Bayarkan THR ASN yang Belum Melunasi PBB

Walikota Pematangsiantar Ancam Tidak Bayarkan THR ASN yang Belum Melunasi PBB

Matabangsa.com – PEMATANGSIANTAR:  Walikota Wesly Silalahi mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar yang tidak melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) , baik rumah tempat tinggal maupun kontrakan, kost dan aset tanah, tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan tambahan pegawai (ASN) bulan Februari 2026.

Ancaman itu disampaikan Walikota Pematangsiantar melalui surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang.

Pada point 2 surat edaran tersebut dituliskan mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026,atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan THR Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematangsiantar,Alwi Lumbangaol yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA), Jumat (27/2/2026) tidak memberikan tanggapan ketika ditanya terkait sanksi tidak dibayarkannya THR dan penghasilan tambahan bagi ASN yang tidak melunasi PBB Tahun 2026.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *