matabangsa.com – Medan: Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh warga, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, saat mengikuti sesi tanya jawab dalam Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini merupakan program non-fisik dari TMMD Ke-126 Kodim 0201 Medan.
Aiptu Erlianto, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, yang menjadi narasumber, berhasil menciptakan suasana diskusi yang hidup dan interaktif. Materi yang disampaikan tidak hanya berkisar pada peran masyarakat dalam Kamtibmas, tetapi juga detail Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Warga aktif bertanya mengenai tugas dan peran Polri, khususnya dalam Pasal 5 (1) yang menyebut Polri berperan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata salah seorang panitia TMMD. Hal ini menunjukkan keinginan warga untuk memahami batasan dan hak mereka sebagai warga negara.
Tujuan dari sesi tanya jawab ini adalah untuk memastikan bahwa materi penyuluhan tidak hanya diterima satu arah, tetapi benar-benar dipahami dan diresapi oleh seluruh peserta.
Kesadaran hukum yang mendalam diharapkan akan menjadi landasan bagi terciptanya “Kamtibmas Prima” di lingkungan mereka.
Dansatgas TMMD, Kolonel Inf M. Radhi Rusin, menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah indikator keberhasilan TMMD secara menyeluruh. “Interaksi ini adalah cerminan sinergi yang kuat antara aparat dan rakyat, di mana terjadi dialog terbuka mengenai hukum dan keamanan,” ujarnya.
Keberhasilan sesi tanya jawab ini menjadi tolok ukur bahwa pembangunan non-fisik dalam TMMD Ke-126 telah mencapai sasaran utamanya, yaitu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kelurahan Paya Pasir.






