Warga Simalungun Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Pembohongan Publik Terkait Konversi Kebun Teh

Nasional, Simalungun237 Dilihat

matabangsa.com – SIMALUNGUN| Sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Simalungun mendesak DPRD setempat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan perbuatan tercela yang mereka arahkan kepada Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih. Desakan itu muncul setelah warga menilai terjadi ketidaksesuian antara pernyataan bupati dan kondisi lapangan mengenai konversi kebun teh PTPN IV di Kecamatan Sidamanik.

Warga Kecamatan Sidamanik, Burhan Damanik, menuturkan bahwa Bupati Anton Achmad Saragih sebelumnya kepada media, pada Jumat (3/10/2025) di rumah dinasnya, menyatakan penolakannya terhadap rencana konversi kebun teh oleh PTPN IV. Namun, menurut Burhan, konversi di lapangan tetap berlangsung.

Ia menambahkan bahwa konversi yang berlangsung dinilai telah memicu banjir besar di Desa Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, beberapa hari sebelumnya. Banjir tersebut memicu keresahan warga yang merasa bahwa perubahan fungsi lahan turut memperburuk kondisi lingkungan.

“Tidak mungkin PTPN IV berani melakukan konversi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun,” ujar Burhan. Menurutnya, ketidaksesuaian antara sikap bupati di media dan kondisi aktual di lapangan menimbulkan interpretasi negatif di tengah masyarakat.

Burhan menyebut bahwa masyarakat kini mempertanyakan konsistensi sikap Bupati Anton Achmad Saragih. Ia juga menilai bahwa pernyataan penolakan yang disampaikan bupati di media seolah tidak sejalan dengan hasil akhirnya, yakni tetap berlangsungnya konversi lahan.

“Berbohong merupakan perbuatan tercela dan menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan untuk proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Burhan. Namun, ia menekankan bahwa pihak DPRD-lah yang berwenang menilai kebenaran dugaan tersebut melalui mekanisme resmi.

Dukungan terhadap dorongan pembentukan Pansus juga datang dari warga Kecamatan Panei, Darwis Sinaga. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan akibat konversi lahan.

Menurut Darwis, pernyataan bupati yang menolak konversi seharusnya diikuti langkah konkret untuk mencegah perubahan fungsi lahan tersebut. Ia berharap DPRD dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun Bupati Anton Achmad Saragih mengenai dorongan pemakzulan tersebut. DPRD Simalungun juga belum memberikan keterangan terkait usulan pembentukan Pansus.

Masyarakat berharap agar persoalan konversi kebun teh dan dampaknya terhadap lingkungan dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Simalungun.(***)

Tags: #Simalungun,#Sidamanik,#KonversiKebunTeh,#PTPNIV,#DPRDSimalungun,#Pansus,#LingkunganHidup,#BencanaBanjir,#AspirasiMasyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *