Matabangsa-Medan: Daftar Pencarian Orang (DPO) GW alias Gandrung (30) warga Jalan Bersama Lingkungan V Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Pelaku disebut sebagai selingkuhan atau orang ketiga terlibat dalam pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf pada tahun 2018. Dia ditembak mati petugas gabungan Polrestabes Medan.
“Pelaku ditangkap di Sei Sekijang Kota Pekan Baru, Riau dan dibawa ke Medan, sudah masuk kamar mayat,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Kombes Isir mengatakan, pelaku tidak sendirian saat melakukan pembunuhan itu. Istri korban, CKD (20), warga Kabupaten Langkat juga ikut ditangkap dan sudah dihukum 12 tahun penjara oleh PN Medan.
“Pelaku GW yang disebut sebagai selingkuhan CKD sangat sadis dalam membunuh. Mayat korban dibuang ke kawasan Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditembak mati itu mencekik dan memukul dengan benda keras,” tambah Kombes JE Isir.
Sebelumnya, petugas Polrestabes Medan sudah mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Namun imbauan dan upaya yang baik itu tidak dihiraukan.
Sehingga petugas yang mengetahui keberadaan pelaku di luar daerah memberikan tindakan tegas dan keras.
Kombes Jhony Izir menjelaskan pembunuhan korban yang berprofesi sebagai guru itu terjadi pada 14 September 2018. Pelaku bersama korban merental mobil hendak menuju Aceh. Namun di perjalanan, tepatnya di Jalan lintas Langkat-Aceh, mobil yang dikemudikan Gandrung tiba-tiba mogok.
Di tempat itulah, korban dibunuh dengan cara dicekik, mayatnya kemudian dibuang di jalan. Dari lokasi juga petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil rental, baju korban, tali dan sebilah pisau. (da)