Kemenag Kota Binjai dan Pengadilan Agama Teken MoU tentang Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian

Agama45 Dilihat

Matabangsa.com – Binjai : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Binjai, Dr. H. Mustapid, MA, bersama Kasubbag Tata Usaha, Dr. Armaya Azmi, S.HI, M.Ag, Kepala KUA Binjai Timur, serta Bendahara Kemenag Kota Binjai, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kota Binjai mengenai Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, Rabu, 19 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak istri dan anak setelah perceraian dapat terlindungi dengan baik. Dengan adanya MoU antara Kemenag Kota Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai, diharapkan proses pemenuhan hak-hak tersebut bisa berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Lulus Seleksi SNBP 2025: Peserta Didik MAN 3 Padang Lawas Berhasil Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Kakankemenag Kota Binjai mengatakan, Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa hal penting, di antaranya: Penegakan keputusan pengadilan terkait hak nafkah anak dan istri yang perlu dipenuhi oleh pihak yang bercerai, Penyuluhan yang akan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Binjai kepada masyarakat tentang hak-hak yang harus diterima pasca perceraian serta pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, Fasilitasi mediasi dan advokasi bagi pihak yang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak pasca perceraian. Pengawasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan kewajiban dari pihak yang bercerai agar hak-hak yang telah diputuskan dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami hak-hak mereka dan proses hukum yang dapat dilalui untuk mendapatkan pemenuhan hak tersebut, terutama dalam menjaga kesejahteraan anak dan istri pasca perceraian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *