Sebanyak 17 Penyuluh Agama Islam Non ASN Kemenag Nias Terima SK

Agama36 Dilihat

matabangsa.com – Nias : Sebanyak 17 orang penyuluh Agama Islam Non ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias terima perpanjangan SK Tahun 2025, Jumat (14/03/2025) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias. Hadir pada penyerahan SK ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias H. Arnan Lubis, M.Sos, Kasubbag Tata Usaha Robert Arozatulo Zebua, S.Ag.MM serta Kasi Bimas Islam Fadlin Gea, S.Pd.

Arnan dalam arahannya menyampaikan bahwa para penyuluh Agama Islam Non ASN yang menerima perpanjangan SK hari ini diharapkan dapat semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan kontribusi positif dalam kegiatan pembinaan umat Islam khususnya diwilayah Kabupaten Nias. Penyuluh agama sebagai gardan terdepan diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui bahasa agama demi meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat khususnya umat Islam.

Baca Juga: Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Kriteria yang Berhak Lunas Biaya Haji Tahap IIBaca Juga: Safari Ramadan Kemenag Deliserdang, Paparkan Asta Protas Kemenag

Kehadiran penyuluh ditengah-tengah masyarakat menjadi sebuah catatan penting atas kepedulian pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Apalagi program pemerintah yang saat ini sedang digaumkan yakni program Indonesia Khataman Alquran. Tentunya dalam menyikapi program Indonesia Khataman Alquran diharapkan keterlibatan semua pihak termasuk penyuluh Agama Islam dalam menindaklanjuti program dimaksud.

“Marilah kita bekerja sebagai penyuluh Agama Islam dengan sungguh-sungguh dalam mendukung dan melaksanakan program ini baik melalui keluarga maupun pada kelompok binaan,” ucap Arnan.

Lebih jauh Arnan menyatakan bahwa dengan program ini akan meningkatkan kebiasaan membaca dan memahami Al-quran. Program ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Penyuluh agama Islam harus bisa menjadi teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu,beliau berpesan kepada para penyuluh agama Islam untuk terus mengembangkan diri dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pada akhirnya Arnan berharap agar para penyuluh Agama Islam yang telah menerima perpanjangan SK Tahun 2025 ini harus memiliki komitmen dan bertanggungjawab atas setiap kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan dalam bentuk laporan tertulis setiap bulannya. Kami juga mengingatkan kepada Penyuluh untuk melaksanakan kewajiban selain kegiatan kepenyuluhan yaitu laporan administrasi sehingga aktivitas kepenyuluhan tersebut dapat dipertanggung jawabkan, tutup Arnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *