matabangsa.com – Medan: Kepastian legalitas tanah wakaf, Kepala Seksi Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan Misdarwin,S.HI mewakili Kepala Kantor Kemenag Tapsel dalam menerima sertifikat tanah wakaf yang telah resmi diterbitkan pada Jum’at (7/3) di Kantor BPN Tapsel.
Sertifikat ini mencakup tanah wakaf di tiga kecamatan, yakni: Kecamatan Angkola Sangkunur sebanyak 2 persil tanah wakaf; Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH) sebanyak 4 persil, dengan 2 persil telah bersertifikat dan 2 persil lainnya masih berada dalam kawasan hutan register; Kecamatan Tantom Angkola sebanyak 2 persil tanah wakaf.
“Diharapkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengupayakan penerbitan sertifikat untuk 2 persil tanah ini yang berlokasi di Desa Mandalasena,” ujarnya.
Penerimaan sertifikat ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan aset-aset tanah wakaf di Kabupaten Tapsel. Diharapkan kecamatan lain dapat segera menyusul dalam proses legalisasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.
“Semoga proses sertifikasi tanah wakaf lainnya dapat segera terealisasi demi kemaslahatan umat dan keberlanjutan fungsi tanah wakaf di Tapsel,” ujar Kasi Zakat Wakaf dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga: Warganet Serukan Boikot Baim Wong, Setelah Paula Verhoevan Unggah Video Anaknya Nangis Ketakutan
Pihak Kemenag Tapsel berkomitmen untuk terus mengawal legalisasi tanah wakaf agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan. (Myu)






