Pejabat Kemenag Labura Tandatangani Pakta Integritas

Agama43 Dilihat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Melaksanakan Rapat Kerja Kementerian Agama Tahun 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Kinerja bagi Pejabat di Aula PLHUT Kankemenag Labura, Rabu 26 Februrai 2025.

Rapat kerja tahunan ini di ikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Agus Priadi, S.Ag.M.Si dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Drs. H. Gino, MA, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengawas Madrasah, Kepala KUA Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Madrasah MA, MTs dan MA, Penyuluh Agama IsLam dan Kristen dan Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: Program Makan Sehat Bergizi Bersama Danramil 0201 Medan Denai Lapten Arm Yani Darma Putra di MIN 12 Medan

Dalam arahannya Kakan Kemenag mengatakan Fakta Integritas Komitmen Kinerja harus di tindak lanjuti dengan serius tidak ada yang bisa kerja sendiri, harus ada kerjasama selain perhatian untuk di tindaklanjutinya isi yang ada dalam Pakta Integritas ini.

Beliau juga mengingatkan kembali agar semua Pejabat bersama seluruh Pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, bekerja dengan cerdas dan cepat, keseriusan dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing masing, hal ini terimplementasi atas dasar komitmen Menteri Agama tentang Pakta Integritas yang arahnya akan mengevaluasi para Pejabat, ASN dan PPPK.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, MIN 4 Tanjungbalai Gelar Acara Isra Mi’raj

Lanjut Kakan, ditahun 2025 ini ada 6 point penting Pakta Integritas Komitmen Kinerja yang harus diimplementasikan pada semua satuan kerja, mengacu pada program Kanwil Kemenag Sumut. “Enam poin ini menjadi fokus perhatian Pak Kakanwil yang harus diselesaikan di semua satuan kerja pada Kanwil Kemenag Sumut,” ungkapnya.

Berikut 6 poin penting Pakta Integritas Komitmen Kinerja yang harus diimplementasikan pada semua satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut:Menyiapkan satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola manajemen (tata usaha, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan barang milik negara; Mendorong percepatan dan penyelesaian izin pendirian dan pembangunan rumah ibadah yang bermasalah; Mendorong percepatan sertifikasi dan ruislag tanah wakaf.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, MIN 4 Tanjungbalai Gelar Acara Isra Mi’raj

Mendukung implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal dan gerakan nasional mandatori halal 2025; Mendorong implementasi budaya literasi numerasi bagi peserta didik madrasah dengan menggunakan metode GASING.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *