Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Endang Ngapulisa Br Ginting Munte, S.Th melakukan kolaborasi bersama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk pendaftaran pencatatan sipil nikah agama Kristen di Kantor Kepala Desa Sampun Kabupaten Karo. Kamis (27/02).
Endang Ngapulisa mengatakaernikahan Kristen adalah ikatan janji suci antara seorang pria dan seorang wanita yang diteguhkan oleh Tuhan melalui gereja. Pernikahan ini memiliki makna yang dalam dan sakral, serta diatur oleh hukum gereja dan hukum negara. Bimbingan Penyuluhan mengangkat nats dari Ibrani 13 : 17 (TB), “Taatilah pemimpin-pemimpinmu dan tunduklah kepada mereka, sebab mereka berjaga-jaga atas jiwamu, sebagai orang-orang yang harus bertanggung jawab atasnya. Dengan jalan itu mereka akan melakukannya dengan gembira, bukan dengan keluh kesah, sebab hal itu tidak akan membawa keuntungan bagimu”.
Selain upacara gereja, pernikahan Kristen juga harus dicatatkan secara sipil di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan ini penting untuk mendapatkan akta nikah yang sah secara hukum negara. Pernikahan Kristen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang ini mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan.
Baca Juga: HUT Kostrad ke-64, Setetes Darahmu Sangat Berarti
Sebagai warga Negara yang baik kita dapat melaksanakan kewajiban, contohnya membuat surat Akte Kawin selain surat Pemberkatan Nikah dari Gereja. Dan menjalin kerja sama dengan DisDuk Capil Kabupaten Karo untuk penerbitan dokumen Akte Kawin dan yang lainnya.






