Komisi 1 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Perekrutan Kepling di Kelurahan Tangkahan

Politik30 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, dan Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Tangkahan pada Selasa 25 Februari 2025. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aduan warga terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tangkahan.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, S.S.T., M.K.M., didampingi Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan. Selain itu, sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Bersyukur, Masyarakat Sajikan Ubi Rebus Jadi Santapan Satgas TMMD 123 Kodim 0724 Boyolali

Dasar pelaksanaan RDP ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kekeliruan dalam proses seleksi dan verifikasi berkas calon kepala lingkungan. Warga menilai, proses yang dilakukan oleh tim verifikasi kelurahan tidak transparan dan perlu ditinjau ulang.

Perwakilan warga Lingkungan VIII Kelurahan Tangkahan mengungkapkan bahwa kepala lingkungan yang terpilih memiliki sifat arogan terhadap masyarakat. Hal ini membuat warga merasa tidak nyaman dan mengeluhkan etika serta akhlak dari Kepling tersebut.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Kota Medan, Wakil Walikota Zakiyuddin Tinjau UPT Puskesmas Sentosa Baru

Dalam rapat tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan dan hukum mengimbau Camat Medan Labuhan dan Lurah Tangkahan untuk meninjau kembali proses seleksi kepala lingkungan. Komisi 1 meminta agar berkas dan data masing-masing calon diverifikasi ulang secara mendetail.

Selain itu, Komisi 1 juga menekankan pentingnya melakukan validasi langsung ke lapangan guna memastikan bahwa perekrutan Kepling dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mereka meminta agar pemerintah kelurahan dan kecamatan bersikap objektif dalam menilai kelayakan calon kepala lingkungan.

Komisi 1 DPRD Kota Medan juga menyoroti pentingnya memperhatikan akhlak dan etika calon kepala lingkungan sebelum mengangkatnya dalam jabatan tersebut. Sebagai bagian dari pelayanan publik, Kepling harus memiliki sikap yang baik dalam melayani masyarakat dan menjaga hubungan yang harmonis dengan warga.

Baca Juga: Ini Aturan Baru, Relaksasi Fiskal dan Ketentuan Baru untuk Barang Kiriman

RDP ini juga dihadiri oleh calon kepala lingkungan yang bersangkutan serta sejumlah warga setempat. Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa warga menyampaikan keluhan dan harapan mereka agar seleksi Kepling dilakukan secara profesional dan tidak berpihak.

Melalui rapat ini, diharapkan pihak kecamatan dan kelurahan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi 1 DPRD Kota Medan. Dengan demikian, proses perekrutan Kepling dapat berlangsung secara transparan dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar amanah serta diterima oleh masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *