Senin Malam, MK Gelar Sidang Perkara Pilpres 2024 yang Menyinggung Ijazah SMA Gibran
JAKARTA — Perhatian publik kembali mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin malam, 21 September 2026, MK dijadwalkan menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dalam materi permohonannya turut menyinggung persoalan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Jadwal tersebut tercantum dalam sistem resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara dan Persidangan (SIPPI) MK. Perkara itu telah diregistrasi pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Namun ada satu catatan penting agar publik tidak salah menangkap duduk perkaranya.
Dalam administrasi resmi MK, perkara tersebut bukan perkara khusus mengenai ijazah Gibran, melainkan tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Artinya, soal ijazah yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari dalil atau materi permohonan yang akan disampaikan Pemohon, bukan kesimpulan MK bahwa ijazah tersebut bermasalah.
Pemohon dan Tim Kuasa Hukum
Dalam data SIPPI MK, perkara tersebut diajukan oleh sejumlah Pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan dan advokat lainnya. Daftar tersebut tercantum dalam administrasi perkara MK.
Sebelumnya, permohonan diajukan pada 10 September 2026. Pada 17 September 2026, MK menyatakan permohonan tersebut telah diregistrasi dan menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026. MK juga mencatat telah menyampaikan salinan permohonan kepada KPU RI dan Bawaslu.
Senin Malam, Dalil Pemohon Mulai Dibuka
Sidang 21 September bukanlah sidang pembacaan putusan. Ini merupakan tahap awal pemeriksaan pendahuluan, ketika Pemohon menyampaikan permohonannya di hadapan hakim konstitusi.
Dengan kata lain, Senin malam nanti baru pintu persidangan dibuka; isi dalilnya yang akan menjadi perhatian berikutnya.
SIPPI MK juga mencatat bahwa sidang tersebut dilengkapi dengan risalah sidang dalam bentuk PDF dan rekaman audio.
Di titik inilah publik perlu membedakan tiga hal: apa yang didalilkan Pemohon, apa yang dibuktikan dalam persidangan, dan apa yang nantinya diputuskan oleh MK.
Sebab, dalam perkara konstitusi, judul yang ramai di luar ruang sidang belum tentu sama dengan pokok perkara yang tercatat dalam administrasi pengadilan.
Dan untuk perkara ini, catatan resminya cukup jelas: nomornya 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pokok perkaranya PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, sedangkan soal ijazah menjadi bagian dari materi yang perlu dilihat langsung dari permohonan dan proses persidangannya.
Jadi, Senin malam nanti bukan saatnya buru-buru menarik kesimpulan. Dengar dulu apa yang disampaikan di ruang sidang, baru kemudian lihat bagaimana proses hukumnya berjalan.(***)






