Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perkebunan PT PSMI
Dari Komisaris hingga Bagian Keuangan, Penyidik Telusuri Jejak Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung
JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI terus bergulir. Kamis (17/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial SIH, yang pernah menjabat Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012–2017; KW dari Kementerian Kehutanan; MB selaku Direksi PT PSMI; AP dari PT PSMI; serta NCK yang menjabat di bagian Finance PT PSMI.
Komposisi saksi ini cukup menarik. Ada unsur perusahaan kehutanan, kementerian, jajaran direksi perusahaan perkebunan hingga bagian keuangan.
Artinya, penyidik tampaknya tidak hanya ingin melihat siapa yang duduk di kursi pimpinan, tetapi juga mencoba merangkai bagaimana sebuah keputusan atau aktivitas pemanfaatan kawasan hutan bisa berlangsung hingga ke urusan administrasi dan keuangan.
Maklum, dalam perkara dugaan korupsi, cerita biasanya tidak berhenti di ruang rapat. Kadang jejaknya justru lebih rajin muncul di dokumen.
Lima Saksi, Lima Potongan Puzzle
Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Keterangan dari masing-masing saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk mengenai penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan.
Saksi dari kementerian, misalnya, tentu memiliki perspektif berbeda dengan pihak perusahaan. Begitu pula keterangan mantan komisaris PT INHUTANI V dengan keterangan jajaran direksi maupun bagian keuangan PT PSMI.
Jika seluruh keterangan tersebut dirangkai, penyidik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses, kewenangan, keputusan, serta aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Sederhananya, penyidik sedang menyusun puzzle. Bedanya, ini bukan puzzle untuk mengisi waktu senggang. Setiap keping keterangan harus diuji dengan bukti.
Jangan Sampai Hutan Tinggal Nama, Dokumen Tinggal Cerita
Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan memang bukan perkara sederhana. Ada aturan, izin, kewenangan dan prosedur yang harus dilalui.
Karena itu, ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatannya, seluruh rangkaian proses menjadi penting untuk ditelusuri.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan untuk memastikan apakah dugaan yang sedang disidik memiliki dukungan bukti yang cukup dan siapa saja yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan lima saksi tersebut belum berarti kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. Keterangan para saksi masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
Namun satu hal jelas: ketika penyidik mulai memeriksa orang-orang dari berbagai mata rantai—dari komisaris, pemerintah, direksi sampai bagian keuangan—maka setiap potongan cerita sedang dicoba ditempatkan pada posisi yang tepat.
Dan dalam perkara kawasan hutan, publik tentu berharap prosesnya tidak berhenti pada tumpukan berkas. Sebab hutan bukan sekadar hamparan hijau di peta, sementara dokumen bukan sekadar kertas yang rajin berpindah meja.(***)






