Lari ke Maros, DPO Kasus Penggelapan Rp6,5 Miliar Akhirnya Diamankan Tim SIRI
Maros — Ada kalanya perjalanan jauh bukan berarti bisa benar-benar menjauh dari hukum. Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya harus menghentikan “perjalanannya” setelah diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Buronan tersebut, Robby Sulistio Handoko (48), diamankan di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 17 September 2026.
Robby merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020.
Berdasarkan putusan tersebut, Robby dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana deposito milik korban senilai Rp6,5 miliar. Dana tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti.
Jadi, kalau ada anggapan bahwa perkara hukum bisa selesai hanya karena pelakunya berpindah kota, kenyataannya tentu berbeda. Kali ini, perjalanan sampai Maros justru menjadi titik berakhirnya status buronan.
Diamankan Tanpa Drama
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejati Sulsel berhasil mengamankan Robby setelah melakukan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Menariknya, proses pengamanan berlangsung tanpa drama. Robby disebut bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Tidak ada adegan kejar-kejaran seperti dalam film. Tidak pula ada cerita buronan tiba-tiba menghilang di tikungan. Ketika aparat datang, yang bersangkutan akhirnya diamankan.
Setelah itu, Robby dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.
Rp6,5 Miliar dan Pelajaran Soal “Aman Bersembunyi”
Kasus ini sekaligus kembali menunjukkan bahwa status DPO bukanlah tiket untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban aparat penegak hukum berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Jaksa Agung juga telah meminta jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi.
Pesannya cukup sederhana: jarak boleh jauh, tetapi perkara hukum tetap punya alamat.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, seperti yang kembali dibuktikan dalam penangkapan di Maros ini, tempat persembunyian boleh berganti, tetapi status DPO tetap mengikuti.
Dan ketika tim intelijen sudah menemukan jejaknya, pilihan untuk terus “berwisata” biasanya memang menjadi semakin terbatas.(***)






