Kasus Tambang PT QSS Masuk Tahap II, 5 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Kasus Tambang PT QSS Masuk Tahap II, 5 Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Dari 113 Saksi hingga Sitaan Rp350 Miliar, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp4,09 Triliun

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang tercatat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dengan penyerahan tersebut, perkara yang sebelumnya berada di meja penyidikan kini bergerak ke tahap penuntutan. Artinya, pekerjaan belum selesai. Justru babak persidangan segera dimulai untuk menguji seluruh konstruksi perkara dan alat bukti di hadapan pengadilan.

113 Saksi, 8 Ahli dan Segunung Dokumen

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta berbagai surat dan dokumen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif yang selesai dengan membolak-balik satu atau dua dokumen perizinan.

Penyidik harus menelusuri bagaimana tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Dalam kasus yang diduga melibatkan perizinan pertambangan, dokumen bisa saja terlihat rapi di atas meja. Tetapi ketika isi dokumen mulai dibandingkan dengan fakta kegiatan di lapangan, ceritanya bisa menjadi jauh lebih panjang.

Tambang Ada Izinnya, Tapi Bauksitnya Diduga dari Mana?

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejak 2017 diduga terjadi sejumlah penyimpangan.

SDT alias Aseng dkk disebut melakukan kegiatan tanpa didahului due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar. Mereka juga diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, tetapi tetap melakukan penjualan bauksit yang disebut berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024.

Yang kemudian menjadi sorotan adalah penggunaan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan diduga dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Penyidik juga menyebut PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Kalau diringkas secara sederhana, pertanyaan besarnya menjadi: izin tambangnya ada, dokumennya ada, ekspor berjalan, tetapi dari mana sebenarnya bauksit itu berasal?

Pertanyaan tersebut tentu bukan untuk dijawab dengan asumsi. Semua harus dibuktikan melalui alat bukti dan diuji dalam proses hukum.

Aset Rp350 Miliar Ikut Diamankan

Tidak hanya orang dan dokumen yang ditelusuri. Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Daftarnya cukup panjang.

Terdapat 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 Lamborghini, 1 Fortuner VRZ, 1 Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, 3 kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.

Jika angka itu saja sudah mencapai ratusan miliar, maka wajar bila publik bertanya lebih jauh mengenai skala perkara yang sedang dibongkar.

Namun, penyitaan aset tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Status kepemilikan, keterkaitan dengan tindak pidana dan perampasan pada akhirnya harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Negara Rp4,09 Triliun

Angka paling mencolok dalam perkara ini datang dari hasil audit.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar:

Rp4.093.489.527.715,86.

Jika dibulatkan, nilainya sekitar Rp4,09 triliun.

Angka ini tentu bukan angka kecil. Bahkan jauh lebih besar dibandingkan nilai sementara aset yang telah disita sebesar Rp350 miliar.

Perbedaan angka tersebut juga memperlihatkan bahwa penyelamatan aset hanyalah salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Penyidik dan penuntut umum masih harus membuktikan secara hukum bagaimana kerugian negara itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta sejauh mana peran masing-masing pihak.

Dari Kapal Tongkang hingga Lamborghini

Ada ironi tersendiri dalam perkara ini.

Di satu sisi, daftar barang yang disita memperlihatkan skala bisnis pertambangan yang cukup besar—mulai dari kapal pengangkut, alat berat hingga kendaraan mewah.

Di sisi lain, perkara yang dibawa ke ranah hukum justru berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola izin dan aktivitas pertambangan.

Sedikit satire boleh saja: kalau urusan tambang bisa menghasilkan kapal tongkang, excavator dan Lamborghini, maka urusan izinnya jangan sampai hanya dianggap sekadar formalitas di atas kertas.

Sebab izin pertambangan bukan sekadar tiket untuk menjalankan bisnis. Di baliknya terdapat kewenangan negara, pengelolaan sumber daya alam dan potensi penerimaan negara yang menyangkut kepentingan publik.

Kini lima tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, pembuktian akan bergeser ke ruang persidangan.

Di sana, seluruh keterangan 113 saksi, delapan ahli, dokumen, aset yang disita, hingga hasil audit kerugian negara akan diuji.

Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti pada spektakulernya angka Rp4,09 triliun atau panjangnya daftar barang sitaan.

Yang jauh lebih penting adalah terangnya konstruksi perkara: bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, siapa melakukan apa, siapa menikmati hasilnya, dan bagaimana negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Sebab kalau sumber daya alam milik negara sudah dikeruk, yang jangan sampai ikut terkikis adalah uang negara dan rasa keadilan publik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *