Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Dari Pihak Swasta hingga Staf BGN, Penyidik Kembali Bongkar Rantai Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian penyidik. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pemeriksaan berlangsung Kamis (17/9/2026). Tiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial BJPS dari PT NGS, serta RF dan ET, yang tercatat sebagai staf pada BGN.
Komposisi saksi ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar satu sisi. Ada pihak swasta dan ada pula internal lembaga yang mengelola program tersebut.
Dalam perkara tata kelola program berskala besar, keterangan dari berbagai pihak tentu penting. Sebab, program MBG bukan sekadar soal makanan masuk kotak, kemudian sampai ke meja penerima. Di belakangnya terdapat tata kelola, pengadaan, distribusi, administrasi, pengawasan dan tentu saja uang negara.
Di titik inilah penyidik tampaknya sedang mencoba merangkai potongan-potongan informasi agar tidak ada mata rantai yang terlewat.
MBG: Makanannya Gratis, Tata Kelolanya Jangan “Gratis”
Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan yang serius: memastikan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, mendapatkan asupan makanan bergizi.
Namun ketika tata kelolanya masuk dalam radar penyidikan dugaan korupsi, persoalannya tentu bukan lagi sekadar apakah makanan tersedia atau tidak.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana program tersebut dikelola.
Siapa melakukan apa? Bagaimana mekanisme pengadaan dan pelaksanaannya? Bagaimana pengawasan berjalan? Apakah setiap prosedur telah sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Sedikit satire boleh saja: namanya memang Makan Bergizi Gratis, tetapi jangan sampai pengawasannya ikut-ikutan “gratis”.
Setiap rupiah anggaran negara tetap harus memiliki pertanggungjawaban. Setiap keputusan harus memiliki dasar. Dan setiap pelaksanaan program publik harus dapat diuji ketika muncul persoalan hukum.
Tiga Saksi, Penyidik Kembali Merangkai Puzzle
Pemeriksaan BJPS dari PT NGS serta RF dan ET dari BGN dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Dengan begitu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan persoalan dalam tata kelola MBG selama periode 2025–2026.
Pemeriksaan saksi juga belum berarti bahwa orang yang diperiksa otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Status dan keterlibatan seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Publik pun tinggal menunggu bagaimana penyidik mengurai perkara ini.
Sebab dalam program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, yang dibutuhkan bukan hanya makanan bergizi, tetapi juga tata kelola yang bergizi: transparan, tertib, dan bebas dari “bumbu” kepentingan yang tidak semestinya.(***)






