Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Ekonomi30 Dilihat

 

Matabangsa.com – Aceh: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan, Sabtu 15 Februari 2025.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Baca Juga: Babinsa Desa Ujung Labuhan Serma Effendi Gelar Komsos dengan Tokoh Pemuda di Waarung Kopi Bapak Sandres Ginting

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-3.

Kronologi Penindakan Bea Cukai

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-3 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-3 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara.

Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki enam orang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Warung Kopi Lestari, Sarana Mudah Babinsa Koramil 0201-16/TM Serka Mhd Eba Zulpikar Berkomunikasi dengan Warga

Barang Bukti yang Diamankan 

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
– 28 karung pakaian bekas
– 1 unit kapal KM R B GT 43
– 4 unit telepon genggam
– 1 unit telepon satelit
– 1 bendera Thailand

Dugaan Pelanggaran

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Personil Koramil 0201-01 Medan Petisah Serka Idrus Farchan Lakukan Komsos dan Gotong Royong di Sei Putih Timur 1

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.(***) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *