BPA Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp179 Miliar, Satu Peserta Jadi Pemenang

BPA Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp179 Miliar, Satu Peserta Jadi Pemenang

BANJARMASIN — Batu bara sebanyak 436.283,08 ton yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT akhirnya masuk arena lelang.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berhasil melelang komoditas tersebut dengan harga penawaran Rp179.073.527.000.

Lelang dilakukan dalam penanganan perkara atas nama tersangka ST, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang 2016 hingga 2025.

Menariknya, dari tujuh peserta yang mendaftar, hanya satu yang akhirnya benar-benar bertahan sampai garis akhir. Enam peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sesuai batas waktu yang ditentukan KPKNL Banjarmasin.

Dalam lelang, rupanya bukan cuma harga yang harus siap. Uang jaminan juga harus ikut bicara.

Dari Tujuh Peserta, Tinggal Satu

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Objek yang dilelang berupa stockpile inventory atau raw material batu bara milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Nilai limit ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

Penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode open bidding melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

Sebanyak tujuh peserta tercatat mendaftar.

Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan sampai batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, hanya satu peserta yang dinyatakan sah dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.

Pemenang tersebut adalah Jhony, selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, dengan harga penawaran Rp179.073.527.000.

Harga tersebut berada Rp200 juta di atas nilai limit yang ditetapkan sejak awal.

Tidak terlalu jauh memang. Tetapi dalam urusan lelang, Rp200 juta tetap bukan uang receh yang biasanya ditemukan di sela-sela sofa.

Total Kewajiban Pemenang Rp184,44 Miliar

Selain harga pembelian, pemenang lelang juga dibebani Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen, yakni Rp5.372.205.810.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184.445.742.810.

Pemenang sebelumnya telah menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

Setelah diperhitungkan dengan uang jaminan tersebut, masih terdapat kekurangan pelunasan sebesar Rp104.445.742.810 yang wajib dibayarkan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa proses lelang benda sitaan bukan sekadar memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Ada mekanisme penilaian, jaminan, penawaran, penetapan pemenang hingga kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum Lelang Benda Sitaan

Pelaksanaan lelang juga mengacu pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang dengan mekanisme sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, pelaksanaan lelang telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah benda sitaan kehilangan nilai atau menimbulkan persoalan lain selama proses hukum masih berlangsung.

Batu bara, misalnya, tidak seperti dokumen perkara yang bisa disimpan bertahun-tahun di lemari. Ia merupakan komoditas yang membutuhkan pengelolaan dan tempat penyimpanan. Karena itu, ketika secara hukum memungkinkan untuk dilelang, nilai ekonominya dapat diamankan lebih dahulu.

Uang Belum Langsung Masuk Kas Negara

Meski batu bara sudah terjual, hasil lelang belum otomatis menjadi penerimaan negara yang final.

Seluruh hasil bersih penjualan benda sitaan tersebut disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana tersebut masih menunggu sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Artinya, uang hasil lelang untuk sementara masih berada dalam status menunggu kepastian hukum.

Langkah ini penting karena status benda sitaan dan hasil pengalihannya tetap berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan. Keputusan akhir mengenai peruntukan dana nantinya mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan lelang ini, setidaknya nilai ekonomi batu bara yang menjadi benda sitaan tidak dibiarkan mengendap begitu saja.

Dari 436 ribu ton lebih batu bara, kini berubah menjadi nilai transaksi sekitar Rp179,07 miliar, sementara kewajiban pembayaran pemenang mencapai Rp184,44 miliar setelah ditambah bea lelang.

Tetapi satu hal belum berubah: perkaranya masih berjalan dan ST masih berstatus tersangka.

Jadi, untuk sementara batu baranya sudah punya pemenang, uangnya sudah punya rekening penampungan, sedangkan perkara hukumnya masih menunggu ujung cerita di pengadilan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *