Lelang Serentak 365 Satker, BPA Kejaksaan Raih Rekor MURI Dunia, PNBP Tembus Rp137,7 Miliar

Lelang Serentak 365 Satker, BPA Kejaksaan Raih Rekor MURI Dunia, PNBP Tembus Rp137,7 Miliar

BOGOR — Barang rampasan negara biasanya bukan barang yang dicari-cari. Ia hadir karena sebuah perkara pidana, disita untuk kepentingan hukum, lalu menunggu kepastian nasib. Kali ini, ribuan barang tersebut justru berhasil “dipulangkan” dalam bentuk penerimaan negara.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatat capaian tersebut melalui Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Atas penyelenggaraan lelang berskala nasional itu, BPA menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Bukan sekadar banyak barang yang dilelang, skalanya juga terbilang luar biasa.

Lelang serentak tersebut melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi dan berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026.

Hasilnya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil terjual, meliputi barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai Rp137.752.588.644, atau lebih dari Rp137,7 miliar.

Barang yang sebelumnya menjadi bagian dari proses hukum akhirnya memiliki fungsi baru: menghasilkan penerimaan bagi negara.

Bukan Sekadar Rekor Nasional

Founder MURI Jaya Suprana memberikan apresiasi atas penyelenggaraan lelang tersebut.

Menurutnya, skala dan cakupan kegiatan yang dilakukan BPA Kejaksaan RI melampaui ukuran kegiatan lelang pada umumnya.

“Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.

Dengan demikian, yang dicatat bukan hanya jumlah barang yang dilelang, tetapi juga keserentakan penyelenggaraan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di berbagai daerah.

Kalau biasanya urusan birokrasi dikenal memiliki hobi berjalan sendiri-sendiri, kali ini 365 satuan kerja justru diminta bergerak pada agenda yang sama. Hasilnya, bukan sekadar seremoni, tetapi juga angka PNBP yang bisa dihitung dengan kalkulator.

Kepala BPA: Nilai Lelang Bukan Satu-satunya Ukuran

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan penghargaan MURI tersebut tidak boleh berhenti sebagai piagam yang kemudian disimpan dalam lemari.

Menurutnya, capaian itu harus menjadi momentum untuk membangun standar baru tata kelola pemulihan aset yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan dan optimalisasi nilai aset.

“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.

Pernyataan tersebut menempatkan proses sebagai bagian penting dari keberhasilan pemulihan aset.

Sebab dalam pengelolaan barang rampasan, angka hasil lelang memang menarik perhatian. Namun angka yang besar tetap harus dibarengi kepastian bahwa barang yang dilelang memiliki dasar hukum yang jelas, prosesnya transparan, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Patris mengatakan setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan alur data yang dapat ditelusuri.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS) sebagai sistem terintegrasi dalam pengelolaan data aset.

Dengan sistem tersebut, jejak aset diharapkan tidak berhenti pada tumpukan dokumen atau lembar administrasi yang hanya diketahui siapa yang membuatnya.

Dari Barang Rampasan Menjadi Penerimaan Negara

BPA juga menilai Lelang Serentak menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan.

Pesan yang ingin dibangun adalah bahwa barang rampasan tidak semestinya menjadi aset yang terus mengendap tanpa kejelasan. Ketika telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilelang, aset tersebut dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi negara.

Di sinilah fungsi pemulihan aset bertemu dengan tujuan penegakan hukum.

Kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana tidak cukup hanya dicatat dalam putusan atau menjadi angka dalam berkas perkara. Ada pekerjaan lanjutan untuk memastikan aset yang dapat dipulihkan benar-benar kembali memberikan manfaat kepada negara.

“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” kata Patris.

Capaian Rp137,7 miliar tentu bukan angka kecil. Namun tantangan berikutnya justru memastikan pemulihan aset tidak berhenti pada sebuah rekor.

Sebab rekor bisa dipajang, tetapi aset negara harus terus bekerja.

Dan kalau barang rampasan yang dulu masuk daftar perkara kini sudah berubah menjadi PNBP, setidaknya ada satu pelajaran sederhana: barang bukti boleh lama menunggu, tetapi manfaatnya untuk negara jangan sampai ikut menunggu terlalu lama.

FGD Bahas Penguatan Tata Kelola Aset

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang rampasan sekaligus mengoptimalkan fungsi kelembagaan BPA dalam pemulihan aset.

Rekor dunia boleh menjadi catatan sejarah. Tetapi bagi lembaga pemulihan aset, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah tepuk tangan selesai: memastikan setiap aset yang secara hukum dapat dipulihkan benar-benar kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *