matabangsa.com – Medan |Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan, bersama Tiga Pilar Kelurahan Polonia membongkar gubuk liar yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Jl Starban Gg Bilal, Lingkungan 10, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, kemarin.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan keberadaan gubuk liar tersebut karena diduga digunakan sebagai lapak pengguna dan transaksi narkoba.
Serka Taufik selaku Babinsa Kelurahan Polonia menyatakan, pembongkaran gubuk narkoba ini adalah langkah nyata Tiga Pilar Kelurahan bersama warga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Polonia.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Tiga Pilar Kelurahan akan terus memantau lokasi-lokasi rawan narkoba demi keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Serka Taufik.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa, aparat kepolisian, dan perangkat kelurahan untuk memastikan seluruh barang di gubuk tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas negatif.
Warga sekitar lokasi menyambut positif pembongkaran gubuk liar itu. Mereka menilai langkah Tiga Pilar Kelurahan Polonia efektif untuk meminimalisir peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kepala Lingkungan 10, Bapak Rudi, mengapresiasi sinergitas Babinsa dan Tiga Pilar Kelurahan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pembongkaran gubuk liar ini juga menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa aparat dan masyarakat bersatu melawan peredaran narkotika di Medan Polonia.
Serka Taufik menegaskan, langkah ini merupakan komitmen nyata Babinsa dan Tiga Pilar Kelurahan Polonia untuk mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba, sekaligus memberi rasa aman bagi warga.(***)
Tags:
Babinsa Koramil 0201-05/MB,Tiga Pilar Kelurahan Polonia,Pembongkaran gubuk narkoba Medan,Peredaran narkotika di Polonia,Keamanan lingkungan Medan Polonia,Sinergi Babinsa dan masyarakat,Pencegahan narkoba Medan,Gubuk liar di Medan Polonia,Kegiatan Tiga Pilar Kelurahan






