matabangsa.com – Palembang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WS, Direktur PT. BSS dan PT. SAL, Senin (17/11/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada kedua perusahaan tersebut.
Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah ditahan sejak tanggal 10 November 2025 hingga 29 November 2025. WS sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hari ini, WS hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai surat panggilan tim penyidik. Setelah pemeriksaan, WS langsung dilakukan penahanan.
Penahanan WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tanggal 17 November 2025 selama 20 hari, terhitung dari 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Menurut Tim Penyidik, WS memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, WS menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah atas nama PT. BSS dan PT. SAL, sehingga diduga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan fasilitas kredit.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan Kejati Sumsel yang telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap WS dan tersangka lain berjalan transparan sesuai prosedur, dengan tujuan mengungkap seluruh keterlibatan pihak terkait dalam dugaan korupsi ini.
Kejati Sumsel menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, memastikan seluruh tersangka bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(***)
Tags:
Kejati Sumsel,Tersangka WS PT BSS dan PT SAL,Dugaan korupsi pinjaman bank,Penahanan tersangka korupsi Palembang,Bank plat merah dugaan korupsi,Kasus korupsi Sumatera Selatan,Direktur PT BSS dan PT SAL,Penyidikan Kejati Sumsel,Tindak pidana korupsi HGU dan HGB






