Dikenal Licin Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap di Rumah Kontrakan

Simalungun8 Dilihat

matabangsa.com – Simalungun: Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala membuktikan komitmen Polri dan dirinya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Di bawah kendal Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, diduga bandar narkoba di wilayah kecamatan Bandar, yang selama ini dikenal licin dan sulit ditangkap, berinisial MN alias T (44) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya Dusun III , Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Rabu(31/1/2024).

Saat polisi Satuan Reserse Narkoba mendatangi rumah kontrakannya , MN berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuagnya di halaman rumahnya.

” Polisi sudah melakukan pengintaian selama 3 hari dan setelah memastikan tersangka berada di rumahnya dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit II Ipda FP Siahaan “, ujar AKBP Choky.

Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 6 paket shabu-shabu dengan berat 53,61 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MN ditahan di RTP Mapolres Simalungun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

” Polres Simalungun mengapresiasi masyarakar peduli mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, ” ujar Irvan.(davis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *