Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Mendorong Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Kesejahteraan Rakyat

Medan29 Dilihat

Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota H Aulia Rachman

matabangsa.com – Medan: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (21/8), ia mengungkapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak merupakan langkah penting menuju kualitas kehidupan yang lebih baik.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa perumahan dan kawasan permukiman bukan hanya aspek fisik semata, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, peningkatan kualitas generasi mendatang, serta pengejawantahan jati diri dan budaya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya mendukung bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia.

“Dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Bobby Nasution.

Beliau juga mengutip Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap individu untuk hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan dasar ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna memastikan bahwa masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Bobby Nasution menyatakan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut dapat dibahas dengan seksama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tidak melanggar hukum, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat bagi semua pihak.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan.(das)

 

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *