9 Tersangka Baru “Masuk Buku” JAM PIDSUS: Borok Tata Kelola Minyak Pertamina Dibongkar!

Nasional42 Dilihat

Isi Konten:

  • 9 Tersangka Baru “Masuk Buku” JAM PIDSUS: Borok Tata Kelola Minyak Pertamina Dibongkar!
  • Kejaksaan Agung lewat Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bikin gebrakan
  • Skandal ini terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 sampai 2023
  • Sembilan nama yang kini berstatus tersangka berasal dari berbagai kalangan
  • Ada petinggi Pertamina, anak perusahaan, hingga perwakilan swasta. Sebut saja inisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.

Jakarta, 10 Juli 2025 — Kejaksaan Agung lewat Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bikin gebrakan. Bukan satu, bukan dua, tapi sembilan tersangka sekaligus resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Pertamina (Persero) dan para mitranya.

Skandal ini terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 sampai 2023, dan dampaknya? Luar biasa fatal! Negara ditaksir merugi sampai Rp285 triliun lebih. Ya, triliun, bukan salah ketik.

Sembilan nama yang kini berstatus tersangka berasal dari berbagai kalangan: ada petinggi Pertamina, anak perusahaan, hingga perwakilan swasta. Sebut saja inisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka pernah menduduki posisi penting—mulai dari Vice President, Direktur, hingga Business Development Manager. Nama-nama ini bukan orang sembarangan, tapi justru diduga jadi otak dan pelaksana berbagai manuver hukum dalam urusan minyak, dari impor, ekspor, hingga penyewaan kapal dan terminal BBM.

Tim penyidik menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka ini terlibat dalam segudang penyimpangan, seperti pengadaan minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, impor BBM dengan supplier “titipan”, penyewaan kapal dengan harga mark-up, dan bahkan menjual solar non-subsidi di bawah harga dasar ke pihak swasta dan BUMN. Gak cukup di situ, mereka juga diduga menyusun formula kompensasi pertalite secara “kreatif” yang bikin negara buntung.

Misalnya, Tersangka AN diduga bermain dalam proyek penyewaan Terminal BBM Merak dan ikut menjual solar lebih murah dari harga dasar. HB disebut-sebut bersekongkol dengannya dalam penunjukan langsung yang seharusnya lelang terbuka. TN diduga meloloskan supplier minyak mentah yang tidak layak dan bahkan sempat kena sanksi. Sementara DS diketahui menjual minyak mentah ke luar negeri, padahal dalam waktu yang sama Indonesia justru mengimpor minyak dengan harga lebih mahal. Logikanya jungkir balik.

Ada pula AS yang diduga memanipulasi harga sewa kapal agar bisa mark-up jutaan dolar, serta ikut mengatur tender supaya hanya satu kapal tertentu yang bisa menang. HW dan MH, keduanya diduga menyulap pengadaan produk gasoline agar bisa ditunjuk langsung ke perusahaan yang bahkan tidak terdaftar sebagai mitra sah. IP dan MRC juga gak kalah heboh: ikut mengatur skema angkut minyak dan proyek sewa terminal BBM Merak, lagi-lagi dengan cara-cara yang, menurut penyidik, sarat pelanggaran.

Total nilai kerugian yang diakibatkan? Rp285.017.731.964.389. Bukan sekadar angka, ini nilai yang setara dengan ratusan proyek nasional. Bahkan kalau dibelikan bakso, mungkin cukup buat traktir seluruh penduduk Indonesia… lima kali! Dengan kerugian sebesar ini, Kejaksaan nggak main-main. Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan fit, para tersangka langsung dikirim ke rumah tahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan.

Tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara HB, MH, dan IP dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan memastikan para pihak tidak menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Proses hukum masih panjang, dan Kejaksaan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat, tidak akan luput dari jerat hukum. Skandal ini bisa jadi salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia, dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa mereka serius membongkar semuanya dari hulu ke hilir.

Kalau begini jalannya, publik pun makin yakin: Kejaksaan Agung bukan sekadar penonton di panggung penegakan hukum. Lewat JAM PIDSUS, satu per satu permainan licik di balik bisnis energi nasional mulai terkuak. Masyarakat pun berharap, kasus ini bukan berhenti di angka dan nama, tapi lanjut sampai tuntas—hingga semua pihak yang merugikan negara, benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita tunggu babak berikutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *