Matabangsa.com – Jakarta: Gonjang – ganjing pelaksanaan pemilu tahun 2024 terjawab sudah. Akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem terbuka.
Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang yang dilaksanakan di Jakarta dengan putusan menolak permohonan sistem pemilu proposional tertutup yang diajukan pada 14 November 2022 lalu, Kamis (15/6/23).
Permohonan tersebut diajukan Demas Brian Wicaksono pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi Bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya warga Jagakarsa Jaksel, Riyanto warga Pekalongan, dan Nono Marijono warga Depok.
Dalam pengajuan itu mereka mengajukan kepada MK, agar sistem pemilu pada 2024 nanti dikembalikan kesistem proporsional tertutup.
“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti. Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” tegas pimpinan sidang, Hakim Anwar Usman dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di MK.
Menurut hakim, berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Apalagi, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.
Dan sebelumnya, MK sudah meminta para pemohon agar melengkapi kekurangan berkas yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan.
Akan tetapi, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
Untuk diketahui, sidang gugatan tersebut mulai bergulir pada 23 November 2022 lalu.
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli.(tim).





