Matabangsa.com – Surabaya :
Polda Jatim bersama BP2MI, dan BP3MI membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 5 (lima) orang diamankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MK, SA, HWT, MYS, APP, keseluruhan tersangka merupakan warga Jawa Timur.
Kasus ini, dibongkar penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim selama kurun waktu Januari hingga Juni 2023. Dan dari operasi tersebut sebanyak 255 orang dapat l diselamatkan.
Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 kemarin.
“Sebelum waktu tersebut kita juga sudah terus secara intensif mengungkap masalah-masalah pekerja migran, termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jatim,” beber Toni, Selasa (13/6/23).
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan jika pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyaakat, yakni dua di Polda Jatim dan satu di Polres Jember.
“Para tersangka ini menyalurkan PMI mulai dari secara kelompok dan perorangan,” katanya.
Lanjut Totok, kasus pertama dibongkar pada 28 Januari 2023. Pengungkapan Ini bermula dari Kementerian dan Satgas TPPO mengamankan 87 PMI yang akan diberangkatkan dari Terminal Internasional Juanda Surabaya, ke negara tujuan kawasan Timur Tengah dengan rencana transit di Singapura, Kuala Lumpur dan Hongkong .
“Kita kerja sama dengan kementerian tenaga kerja kemudian satu DPO inisial CF, tiga tersangka dilakukan penahanan bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kementerian tenaga kerja 260 tahun 2015,” ungkap Totok.
Kemudian Polisi menindaklanjuti dengan mengamankan 14 PMI yang berada di hotel transit. Petugas BP3MI dan Ditintelkam Polda Jatim pun selanjutnya bergerak ke Jalan Tembok Dukuh Surabaya dan mengamankan 29 PMI di rumah tersangka JF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, pengungkapan kedua yakni pada 21 Maret, dalam operasi ini pihak kepolisian mengamankan MYS saat berada di Bandara Juanda.
“Dari penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu, kemudian pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku laun. Kali ini APP ditangkap di kediamannya di daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja.
“Dari hasil penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang,” tutupnya(c-gitl)





