Kurang Sosialisasi, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menjamur Di Tulungagung

Jawa Timur8 Dilihat

matabangsa.com – Tulungagung : Bak jamur yang tumbuh di musim penghujan, peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur semakin menjamur. Hal ini dibuktikan dengan hasil yang di capai dari operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai selama tiga hari di Tulungagung.

Thomas Edi Purwanto, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Blitar, mengatakan dalam operasi rokok ilegal ini pihaknya menggandeng petugas dari Satpol PP, Disnakertrans, Disperindag Kabupaten Tulungagung. Selama tiga hari berturut-turut operasi dilaksanakan sejak Senin (12/9) hingga Rabu (14/9).

“Operasi gabungan menyasar di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung di antaranya Rejotangan, Pakel, Pagerwojo dan Bandung,” kata Thomas.

Menurut Thomas jumlah temuan terbesar di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung, dibanding hari sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan. Saat operasi menyisir Desa Gombang Pakel, petugas menggeledah rumah seorang sales rokok. Di tempat tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.

“Di Desa Gombang Pakel, kita dapati sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal di rumahnya. Setelah kita kembangan di toko yang dititipi pelaku di wilayah Kecamatan Bandung, kita temukan ratusan batang rokok ilegal,” terang Thomas.

Selanjutnya sales tersebut bersama barang bukti ribuan rokok ilegal dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Tulungagung di Jalan A.Yani untuk dimintai keterangan.

“Kita belum tahu untuk jumlah detailnya ada berapa namun pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra menyampaikan sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2 tentang Cukai berbunyi barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

”Ancaman penjual dan produsen adalah hukuman penjara, sebaiknya masyarakat tidak melanggarnya,” kata Arista Nindya.

Arista Nindya mengimbau kepada pemilik toko atau warung tidak menjual rokok illegal.

“Silakan menolak apabila ada sales yang menawarkan atau menitipinya. Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP,” ujarnya menutup pembicaraan.

Tanggapan beragam dilontarkan oleh masyarakat. Dimasa sulit seperti saat ini, apalagi dengan imbas kenaikan harga BBM yang mempengaruhi semua segi kehidupan.Tak hayal masyarakat membutuhkan harga murah untuk memenuhi kebutuhannya.

Tak dipungkiri, bagi sebagian orang, rokok merupakan kebutuhan primer melebihi nasi. Dan di saat mereka menemukan harga murah, tentu itu yang menjadi pilihan olehnya.

Seperti kata Slamet (47) warga Tulungagung, dia mengungkapkan dengan mahalnya rokok pabrikan, dia kadang tertarik dengan rokok murah. Meskipun dia tidak tau jika kegemarannya tersebut melanggar hukum.

“Ya, gimana lagi mas. Beli rokok sekelas Gudang Garam harganya mahal, ada yang murah ya beli,” kata Slamet.

Pikiran orang awan seperti Slamet, mungkin mewakili sebagian besar masyarakat kita. Mereka butuh wawasan dan sosialisasi dari pemerintah, bahwa yang mereka lakukan sedikit banyak telah merugikan negara dalam hal pajak.(c_git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *