Matabangsa.com–Kotawaringin Timur: Teguh Prayitno terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Teguh Prayitno terancam hukuman penjara lantaran tersandung kasus pembobolan rumah milik kepala dinas bernama Imam Subekti.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa Roshian, Selasa (10/5/2022).
Roshian menjelaskan, terdakwa harus berurusan dengan hukum, berawal saat perbuatan terdakwa diketahui saat korban dan istrinya pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 Wib.
“Melihat kawat nyamuk di depan pintu kamar terbuka, dan korban juga mendapati pisau yang biasanya ada di dapur terdapat di atas sofa,” jelas Roshian kepada wartawan matabangsa.com.
Kemudian kata Roshian, korban membuka rekaman CCTV melihat seseorang yang mirip tetangganya masuk ke kediamannya tersebut, hingga korban melaporkan kejadian itu.
Dalam kejadian itu barang bukti yang dicuri tersangka yakni uang sebesar Rp20.250. dan sebuah kamera.
Di mana uang sebesar Rp10.. dicuri pada perbuatan pertama dan Rp10.250. dan kamera di curi pada kejadian kedua, akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp23.750..(wisnu)
X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x





