Tapanuli Selatan, 15 Desember 2025 – Kerusakan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menjadi perhatian. Sejumlah kejadian seperti banjir, tanah longsor, dan pendangkalan sungai dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Berdasarkan data dan laporan lapangan, kerusakan tersebut terjadi di kawasan perbukitan dan daerah aliran sungai yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Kondisi ini diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan, alih fungsi kawasan hutan, serta kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 ayat (1). Undang-undang ini juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Selain itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin serta tindakan yang menyebabkan rusaknya fungsi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, apabila kerusakan lingkungan berkaitan dengan aktivitas pertambangan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin usaha.
Mahasiswa yang tergabung dalam Batara musbar siregar Mahasiswa UIN Padangsidimpuan mencatat bahwa keberadaan regulasi lingkungan hidup seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Mereka menilai perlunya pengawasan terhadap aktivitas usaha agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang rawan mengalami kerusakan lingkungan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dampak lanjutan serta untuk menjaga fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat.
Kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan menunjukkan pentingnya penerapan aturan hukum lingkungan secara konsisten. Pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum diharapkan dapat mengurangi risiko bencana serta menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.






