Dari Hasil Pengembangan, Satreskoba Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Wanita Pengedar Pil Dobel L

Matabangsa31 Dilihat

Matabangsa.comTulungagung : Dari pengembangan penangkapan perempuan pengedar pil Dobel L di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pelaku lain.

Tersangka kedua yang ditangkap juga seorang perempuan, NK (24) asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan penangkapan tersebut wanita tersebut.

“Benar, pelaku NK ditangkap anggota Satresnarkoba pada Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 20.00. WIB,” terang Anshori, Senin (11/04/22).

Menurut Anshori, penangkapan NK perempuan asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yang mana kemudian petugas juga langsung melakukan penyelidikan terhadap NK.

“Dan Alhasil, NK ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kabupaten Tulungagung,” terang nya.

Dari hasil penggeledahan Anshori mengatakan anggota berhasil mendapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir, 1 buah HP dan sebuah unit sepeda motor.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ansori.

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(c-git)

X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *