Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana PI 10 Persen Blok Rokan

Hukum, Nasional39 Dilihat

matabangsa.com – Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Penetapan ini dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Dua tersangka baru tersebut berinisial MA dan DS. MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan di perusahaan daerah tersebut. Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang bersumber dari pengelolaan migas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna menggali peran, tanggung jawab, serta keterlibatan keduanya dalam pengelolaan dana PI. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik Kejati Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Keputusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z. Keempatnya diduga melakukan pembelian fiktif lahan kebun sawit serta melakukan mark-up pembelian lahan Company Yard. Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025, total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp64.221.498.127,60. Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pembelian lahan yang dimanipulasi serta transaksi fiktif yang tidak pernah direalisasikan secara nyata.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang berat.

Guna kepentingan penyidikan, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan negara.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi secara menyeluruh.(***)

Tags: #KejatiRiau, #KorupsiBlokRokan, #DanaPI10Persen, #Tipikor, #HukumRiau,

Foto Caption: Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Senin (15/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *