Dukung Asta Cita Presiden, Kejati Riau Ungkap Korupsi Dana PI Blok Rokan

Hukum, Nasional38 Dilihat

matabangsa.com – Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen Blok Rokan. Penetapan dua tersangka baru menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum.

Dua tersangka tersebut berinisial MA dan DS, yang menjabat posisi strategis di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI.

Penyidikan dilakukan secara bertahap dan profesional. MA dan DS sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pembelian fiktif dan mark-up lahan yang dibiayai dari dana PI Blok Rokan. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Laporan BPKP Provinsi Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar. Kerugian tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal-pasal korupsi.

Atas perbuatannya, MA dan DS dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ancaman hukuman berat menjadi konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Kejati Riau menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan penuntutan.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejati Riau dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, sejalan dengan kebijakan nasional pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Tinggi Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan bersama-sama mengawasi pengelolaan keuangan negara agar bebas dari praktik korupsi.(***)

Tags: #AstaCita, #KejatiRiau , #KorupsiBlokRokan, #DanaPI, #ReformasiHukum,

Foto Caption: Pengungkapan kasus korupsi Dana PI Blok Rokan menjadi bagian dukungan Kejati Riau terhadap Asta Cita Presiden RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *